11 Drone Diterbangkan Saat CFD Jakarta, Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan

6 November 2022 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI menerbangkan drone atau pesawat nirawak untuk memantau pelanggaran kebersihan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (6/11/2022). Foto: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI menerbangkan drone atau pesawat nirawak untuk memantau pelanggaran kebersihan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (6/11/2022). Foto: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengoperasikan 11 drone saat Car Free Day (CFD), untuk mengawasi pelanggaran aturan membuang sampah dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Penyediaan drone tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI bersama masing-masing suku dinas (sudin) di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.
"Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi, anak kecil atau sama sekali tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Yogi Ikhwan, dilansir Antara, Minggu (6/11).
Yogi menyebut penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas, selain tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.
Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) menindak warga yang membuang sampah di CFD, Minggu (6/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Secara rinci, drone itu disiapkan Sudin Kominfotik Jakarta Timur sebanyak dua drone dan dua operator pilot. Sudin Kominfotik Jakarta Pusat sebanyak satu drone dan satu operator.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Sudin Kominfotik Jakarta Utara sebanyak satu drone dan satu operator, Sudin Kominfotik Jakarta Selatan (2) dan dua operator, Sudin Kominfotik Jakarta Barat (2) dan satu operator serta Dinas Kominfotik menyiapkan tiga drone dan tiga operator.
Drone tersebut dioperasikan di depan Gedung Jaya dengan pelaksana Sudin Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan untuk di Jalan Sumenep dan di depan Hotel Indonesia Kempinski oleh DLH DKI.
Selanjutnya di Patung Sudirman-depan Gedung BNI 46 oleh Sudin Jakarta Pusat, depan Gedung Chase Plaza oleh Sudin Jakarta Timur. Selain itu, di depan gedung CIMB Niaga oleh Sudin Jakarta Selatan dan di Mal FX Sudirman oleh Sudin Jakarta Barat.
Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di CFD baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan tingkat kota.
ADVERTISEMENT
"HBKB tiap Minggu baik tingkat provinsi dan kota dan titik yang kami identifikasi sering terjadi pelanggaran kebersihan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.
Pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali yang diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu.
Petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Hingga pukul 09.00 WIB di posko pengendalian sampah DLH DKI, tercatat ada lima pelanggaran warga membuang sampah dan puntung rokok.
Mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.