Kumparan Logo
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya.

11 Jam Bos Trada Alam Minera Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Selasa (31/12).

Heru tiba di Kejagung pukul 09.30 WIB. Bos perusahaan sektor batubara itu menyelesaikan pemeriksaan pukul 20.50 WIB, atau sekitar 11 jam.

Namun, Heru langsung meninggalkan Gedung Bundar Kejagung. Ia tidak bersedia menanggapi pertanyaan wartawan.

"Saya tidak berkomentar, ya, tanya jaksa saja langsung," ujar Heru.

Selain Heru, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro.

Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Rencana dua saksi yang dimintai keterangan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono saat dikonfirmasi.

Penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Jiwasraya sejak Senin (30/12). Dalam sepekan ke depan, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan sekitar 20 saksi.

Mereka yang sudah diperiksa di antaranya direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan, Dirut PT Prospera Asset Management Yosep Chandra, dan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution.

kumparan post embed

Hingga kini, Kejagung telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Di antaranya, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya, De Yong Adrian, dan Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan Jiwasraya.

Para pihak yang dicegah diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya. Perusahaan asuransi tersebut gagal bayar polis asuransi yang jatuh tempo pada Oktober 2018 senilai Rp 802 miliar. Kegagalan pembayaran polisi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 13 triliun.