Kumparan Logo
kumplus- Lipsus Poligami Jaksa Agung- Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Mulai Periksa Saksi Kasus Jiwasraya

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kejaksaan Agung mulai memeriksa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Saksi terkait kasus tersebut mulai dipanggil penyidik.

“Dan kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan, hari ini dua,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Namun, Adi tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa tersebut.

Adi Toegarisman. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Menurut Adi, penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut mulai hari ini. Dalam sepekan ke depan, kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan sekitar 20 saksi.

“Besok dua, kemudian 6,7,8 kami memanggil sekitar 20 orang saya kira bisa diikutin kami sedang mendalami mencari alat bukti bagaimana persoalan hukum dan perkara ini bisa kami selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adi.

kumparan post embed

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Selain itu, nama De Yong Adrian dan Hary Prasetyo juga masuk dalam daftar pencegahan. De Yong Adrian merupakan mantan Direktur Pemasaran sementara Hary Prasetyo merupakan eks Direktur Keuangan.

Para pihak yang dicegah ini diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung