Hendrisman Rahim, Jiwasraya

Eks Dirut dan Mantan Dirkeu Jiwasraya Masuk Daftar Cegah Kejaksaan

27 Desember 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
ADVERTISEMENT
"Benar," kata Kasubag Humas Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim. Foto: Dok. Jiwasraya
Selain itu, nama De Yong Adrian dan Hary Prasetyo juga masuk dalam daftar pencegahan. De Yong Adrian merupakan mantan Direktur Pemasaran sementara Hary Prasetyo merupakan eks Direktur Keuangan.
Para pihak yang dicegah ini diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan 10 orang tersebut sudah diminta agar dicegah ke luar negeri sejak Kamis (26/12) malam.
Ia menambahkan pencekalan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka. Namun, ia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja orang-orang tersebut agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Jiwasraya gagal membayarkan kewajibannya kepada nasabah pemegang polis JS Saving Plan. Belakangan, diduga terjadi penyimpangan dalam hal investasi yang dilakukan Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Baik penempatan dalam bentuk saham maupun reksadana. Hal itu diduga menimbulkan kerugian negara.
"Potensi kerugian tersebut timbul karena ada tindakan melanggar tata kelola, yakni pengelolaan dana yang berhasil dihimpun program asuransi Saving Plan," ungkap dia.
Konferensi pers Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya ( Persero ). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kerugian negara dalam kasus ini diduga hingga belasan triliun rupiah. Bahkan disinyalir angkanya bisa bertambah.
"Sebagai akibat transaksi tersebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten