11 Orang Ditangkap Polda Metro Terkait Judol, Ada Staf Ahli Komdigi

1 November 2024 11:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Total 11 orang ditangkap polisi terkait kasus judi online. 11 Orang yang diamankan terdiri dari pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada juga beberapa warga sipil.
ADVERTISEMENT
"Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, antara lain ada juga staf staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan, Jumat (1/11).
Ade menyebut, 11 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, pegawai dan staf ahli di Komdigi, ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, tetapi tak melakukan hal itu.
"Mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan. Kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.
Ade belum menjelaskan secara lebih rinci mengenai kasus itu, termasuk identitas dari 11 orang yang telah ditangkap polisi serta kerugian yang ditimbulkan negara akibat perbuatan para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ujar dia.