12 Jam Diperiksa KPK, RJ Lino Tak Ditahan

23 Januari 2020 22:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait perkara suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1), RJ Lino diperiksa hampir 12 jam oleh penyidik KPK. RJ Lino datang ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan pukul 21.40 WIB.
Eks dirut Pelindo II RJ Lino usai diperiksa penyidik KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Saat keluar, RJ Lino tak terlihat ditahan penyidik KPK. Padahal dia merupakan tersangka KPK sejak ditetapkan pada Desember 2015 lalu.
RJ Lino mengatakan, dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik dan telah menjawab semuanya. Namun, ia tak merinci pernyataan itu. Ia berharap lewat pemeriksaan kali ini bisa memperjelas statusnya dalam kasus suap di Pelindo II. Ia terakhir diperiksa pada Februari 2016 silam.
"Pertama saya terima kasih ya karena setelah menunggu 4 tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Karena apa, saya tempo hari ke sini kan Februari 2016, jadi 4 tahun," kata RJ Lino di Gedung KPK, Kamis (23/1).
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ia juga enggan membeberkan terkait audit kerugian negara akibat suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Audit itu telah diserahkan BPK kepada KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak ingin jawab itu, itu kan tugas instansi lain. Di dalam apa yang ditanyakan sudah saya jawab semua, mudah-mudahan itu jadi dasar selanjutnya. Sehingga saya harap dengan demikian status saya lebih jelas lah," ungkapnya.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat jadi Dirut Pelindo II, dengan menunjuk langsung perusahaan Cina, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan itu.
Adapun proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.