12 Jam Eks Mendag M. Lutfi Diperiksa, Apa yang Digali Kejaksaan Agung?

22 Juni 2022 22:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi hingga sekitar 12 jam. Sejumlah hal ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yakni perihal izin hingga persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
"Pemeriksaan pertanyaan seputar, pertama terkait latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbit di Kemendag menyangkut harga eceran terendah, ketentuan ekspor, ketentuan DMO (domestic market obligation)," kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Supardi, di kantornya, Rabu (22/6).
"(Lalu) beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya PE (perizinan ekspor), dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi," sambung dia.
Menurut Supardi, banyak hal yang dikonfirmasi penyidik kepada Lutfi. Ada lebih dari 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Sehingga pemeriksaan memakan waktu cukup lama.
Salah satu yang dikonfirmasi ialah soal dugaan Lutfi menerima sesuatu dari pihak swasta, yakni sejumlah dus berisi minyak goreng. Supardi mengakui bahwa hal tersebut turut ditanyakan ke Lutfi. Namun, ia enggak membeberkan jawaban Lutfi atas pertanyaan itu.
ADVERTISEMENT
"Semuanya [ditanyakan], apa yang dia lihat, apa yang dialami, kita tanyakan semua. Termasuk kemungkinan-kemungkinan [penerimaan] itu. Apa isinya dia jawab apa itu tidak bisa kami sampaikan," kata Supardi.
Selain itu, M Lutfi juga turut dikonfrontasi dengan sejumlah barang bukti yang disita Kejagung dalam kasus tersebut. Namun Supardi tak merinci apa saja barang bukti itu.
"Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya," ucap dia.
Bahkan, ada dokumen yang disita penyidik dari Lutfi dalam pemeriksaan itu. Namun Supardi tidak merincinya.
Ketika ditanya apakah Lutfi ada hubungannya dengan salah satu tersangka yakni Pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei, Supardi enggan menjawab secara detail.
Lin Che Wei adalah konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan DMO di Kemendag. Dia sudah aktif Kemendag sejak Januari 2022. Diduga, ia terlibat dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO.
ADVERTISEMENT
Namun, ia tak masuk dalam struktur di kementerian tersebut. Lin diduga direkrut tanpa Surat Keputusan (SK) atau kontrak di Kemendag.
"Kalau saya jawab itu sangat materil tidak saya jawab, tapi prinsipnya diperiksa apa yang didengar dilihat dan dialami terkait dengan proses-proses tadi maka terbitlah berbagai ketentuan kemudian siapa yang terlibat di sana," ucap Supardi.
Lutfi merampungkan pemeriksaan usai berhadapan dengan penyidik Kejagung selama 12 jam. Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Lutfi tak mau bicara soal materi pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan ditanyakan kepada penyidik," ucap Lutfi.
Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lutfi diperiksa sebagai saksi terkait perkara ekspor CPO. Perkara ini bermula pada akhir 2021. Saat itu, terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kemendag kemudian mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi minyak goreng.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan dimaksud, namun tetap mendapatkan izin ekspor. Kejagung kemudian melakukan pengusutan dan telah menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, sudah ada lima tersangka yang dijerat. Mereka adalah:
Dalam kasus tersebut, Indrasari diduga telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Perusahaan-perusahaan yang diduga mendapatkan izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Perusahaan-perusahaan itu diduga tidak melakukan kewajiban DMO sehingga akibatnya terjadi kelangkaan dan melambungnya harga produk turunan CPO yakni minyak goreng di masyarakat.
Tak sendiri, Indrasari diduga melakukan hal tersebut bersama dengan seorang bernama Lin Che Wei. Dia adalah konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan DMO di Kemendag. Lin sudah dijerat tersangka, tetapi penyusunan berkas perkaranya belum rampung.
Lin disebut sudah berada di Kemendag sejak Januari 2022. Dia diduga aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO. Namun, ia tak masuk dalam struktur di kementerian tersebut. Lin diduga direkrut tanpa Surat Keputusan (SK) atau kontrak di Kemendag.
ADVERTISEMENT
Penyidik masih mendalami soal peran Lin Che Wei serta keuntungan yang diduga didapatnya. Kerugian negara dalam kasus ini juga masih dihitung.
Pada saat Indrasari Wisnu Wardhana dijerat sebagai tersangka, Lutfi mengatakan Kemendag terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Perkara ini terungkap saat Lutfi masih menjabat sebagai menteri perdagangan. Namun pada pekan lalu, ia terkena reshuffle. Posisinya sebagai Mendag digantikan oleh Zulkifli Hasan.