12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target Operasi Zebra Jaya 2019

23 Oktober 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019. Polisi menetapkan 12 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi target dalam operasi.
ADVERTISEMENT
"Ada 12 target operasi, tiga diantaranya yang menjadi prioritas adalah pengendara motor tidak memilik SIM, STNK dan melawan arus," kata Kasubditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Nasir mengatakan Operasi Zebra Jaya 2019 ini melibatkan unsur TNI dan Dinas Perhubungan. Jumlah personel yang diterjunkan dalam operasi sebanyak 2.380 orang.
"Operasi ini bertujuan terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," kata Nasir.
Operasi Zebra Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Zebra Jaya 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
ADVERTISEMENT
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berboncengan tiga.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.