12 Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Jakarta-Malaysia Ditangkap

12 pengedar narkoba jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penangkapan para tersangka itu dilakukan atas adanya laporan terkait penyalagunaan narkoba.
“Adanya laporan di sekitar Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara, sering terjadi transaksi narkoba,” ucap Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9).
Argo mengatakan, para pengedar yang ditangkap ini tak saling kenal satu sama lain. Mereka dikendalikan oleh bos besar yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Jadi, pengedar satu dengan yang lain tidak saling kenal. Pengendalinya namanya Mr. X. Ini belum ditangkap,” kata dia.
Pengungkapan jaringan ini dimulai saat ketiga tersangka HW, F dan S, ditangkap di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 31 Juli 2019. Ketiganya tak bisa mengelak setelah ditemukan narkoba.
"Dalam penangkapan ini kita berhasil menyita barang bukti 4,3 kilogram sabu," ujarnya.
Lalu pada Selasa (6/8), polisi menangkap pengedar lainnya berinisial RA. Ia ditangkap di Apartemen Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari tangan RA, polisi menyita 1 kilogram narkoba jenis sabu.
“Pada Kamis 8 Agustus 2019 diamankan dua tersangka berinisial E dan AY. Ditangkap di parkiran motor SPBU Pertamina, BSD, Tangsel. 1 kilogram sabu yang diamankan,” terangnya.
Argo menyebut, pada Sabtu (7/9) pihaknya juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial H di Alfamart, di Jalan Sunter Permai, Tanjung Priok. Ada enam plastik masing-masing berisi sabu seberat 585 gram dan 835 butir ekstasi.
“Kemudian lima tersangka ditangkap pada Minggu 8 September 2019 di lokasi berbeda-beda. HP dan L ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berhasil disita 3.062 gram sabu, 80 butir ekstasi warna ungu, 1.119 gram bahan pembuat ekstasi dan mobil Daihatsu Xenia,” ungkapnya.
Lalu tersangka RY dan YP ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara. Ada 10 gram narkoba jenis sabu yang diamankan. Selanjutnya diamankan tersangka TWS di Jalan Sukarela Gang Perjaka, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Diamankan barang bukti 8,2 kilogram sabu, 1.996 butir ekstasi warna krem dan 1.301 butir ekstasi warna oranye.
Tersangka TWS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dipanggil A (DPO),” kata Argo lagi.
Argo mengatakan, dari penangkapan para tersangka barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 18 kilogram jenis sabu serta 4.132 butir ekstasi
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya.
