Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta melaporkan Direktur Utama Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait kompensasi atau upah lembur yang tak diberikan terhadap 13 karyawan.
ADVERTISEMENT
Laporan itu tertuang dalam nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.
“Melaporkan Direktur Utama PT Transjakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja Transjakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019,” ucap Kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azaz Tigor Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Senin (31/8).
Tigor menyebut, total upah lembur yang mesti dibayarkan kepada 13 karyawan tersebut sebesar Rp 287 juta. Menurut dia, 13 karyawan itu sempat meminta haknya ke perusahaan.
Namun, justru salah satu karyawan dipecat. Sedangkan 8 orang lainnya sampai saat diskors oleh pihak perusahaan.
“Di tengah perjuangan ini satu orang pengurus satuan serikat pekerja Transjakarta itu di-PHK sekarang dalam proses PHK. Lalu 8 orang telah diskorsing. Jadi kami laporkan pertama, tidak membayar upah itu melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2004 pasal 78 dan 187,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Ada juga upaya manajemen dari pihak PT Transjakarta menghalangi kegiatan serikat pekerja itu enggak boleh itu melanggar UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja melanggar Pasal 28,” tambahnya.
Tigor mengatakan, pihaknya juga melampirkan beberapa hal dalam laporan itu. Di antaranya surat penetapan pembayaran upah lembur hingga surat PHK.
“Barang buktinya ada surat penetapan pembayaran upah lembur. Surat anjuran Sudinaker Jakarta Timur. Lalu ada surat PHK kepada satu orang itu dan surat skorsing kepada 8 orang,” kata dia.
Ia menyebut, hingga kini tak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Padahal, lanjut dia, Sudinaker Jakarta Timur mengeluarkan penetapan perusahaan harus membayar upah tersebut.
“Enggak ada enggak ada. Padahal dari Sudinaker sudah mengeluarkan penetapan harus bayar,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)