13 Orang Sindikat 'Bola' Sabu 359 Kg di Sukabumi Divonis Mati

6 April 2021 23:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan pidana mati terhadap 13 orang sindikat pengedar sabu seberat 359 kilogram dalam sidang pada Selasa (6/4). Dari 13 orang tersebut, 4 di antaranya merupakan WN Iran dan Pakistan.
ADVERTISEMENT
Kasus sabu ratusan kilogram itu terungkap setelah Satgasus Narkoba Polri menggerebek sebuah rumah di Perum Vila Taman Anggrek, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada 4 Juni 2020.
Rumah itu digerebek karena dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Saat digerebek, di dalam rumah terdapat sabu-sabu yang telah dibungkus menjadi beberapa bagian dan bentuknya 'bola'.
Kala itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, sabu tersebut diselundupkan dari Iran masuk lewat Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Kemudian, sabu tersebut disembunyikan di perumahan elite Taman Anggrek Blok D7. Namun saat pengungkapan kasus, Polri menyebut sabu yang ditemukan seberat 402 kg.
"13 orang terdakwa tindak pidana narkotika dihukum pidana mati," ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya.
Pengungkapan bola sabu ratusan kilogram di Sukabumi. Foto: Dok Polri
Berikut daftar 13 orang sindikat narkoba yang divonis mati:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Leonard menyebut, 13 terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sedangkan khusus Atefeh Nohtani dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menambahkan, terdapat satu terdakwa lain dalam sindikat tersebut namun tak divonis mati.
Terdakwa atas nama Risma Ismayanti divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Risma dinilai melanggar Pasal 5 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut di atas, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para Terdakwa menyatakan pikir-pikir," ucap Leonard.