13 Orang Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 3 Bulan 20 Hari

9 September 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13 orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 13 orang itu masing-masing di vonis selama 3 bulan dan 20 hari.
ADVERTISEMENT
Ketiga belas orang itu adalah Rendy Bugis Petta Lolo alias Rendy, Abdurrais Ishak, Jumawal alias Awal, Zulkadri Purnama Yuda Alias Zul, Vivi Andrian, Syamsul Huda Alias Syamsul dan Yoda Firdaus. Lalu, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khoemeini.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugas untuk ketertiban umum," kata Ketua Majelis Hakim Makmur saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Senin (9/9).
Hakim menyebutkan tidak menemukan hal-hal yang memberatkan dalam putusan tersebut. Sementara untuk hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan, mengakui, menyesali perbuatanya serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
ADVERTISEMENT
"Para terdakwa menunjukkan rasa penyesalannya yang dalam persidangan dan menegaskan perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk perlawanan terhadap petugas," ujar hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 4 bulan.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Bahkan mereka disebut ada yang melakukan perlawanan kepada aparat
Perbuatan mereka dianggap telah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyi pasal itu yakni:
''Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah''.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan putusan tersebut, jaksa dan para terdakwa menerimanya. Sejumlah terdakwa bahkan ada yang melakukan sujud syukur dan menangis atas vonis yang diberikan hakim tersebut.