Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
13 Perusahaan Didakwa Korupsi Jiwasraya, Hotman Paris Jadi Salah Satu Pengacara
31 Mei 2021 23:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ke-13 perusahaan tersebut adalah:
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan dan Piter Rasiman," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, sedangkan Benny Tjokrosaputro menjadi Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Joko Hartomo Tirto merupakan Direktur PT Maxima Integra. Dalam dakwaan, Piter Rasiman disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Saat peristiwa itu terjadi pada tahun 2008-2018, yang menjabat sebagai direksi PT Jiwasraya adalah Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan.
Disebutkan bahwa Heru Hidayat, Benny Tjokorosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto. Sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," ungkap jaksa.
Perbuatan para terdakwa tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp 10,985 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa yang perrinciannya sebagai berikut:
Pertama, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.027 triliun.
ADVERTISEMENT
Kedua, PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 521,1 miliar.
Ketiga, PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS periode 2015-2018 merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,815 triliun.
Keempat, PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp 676 miliar.
Kelima, PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,297 triliun.
Keenam, PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,531 miliar.
Ketujuh, PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 515 miliar.
Kedelapan, PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 448 miliar.
Kesembilan, PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 226 miliar.
ADVERTISEMENT
Kesepuluh, PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,142 triliun.
Kesebelas, PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,021 miliar.
Kedua belas, PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,216 triliun selama periode 2015-2018.
Ketiga belas, PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 77 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga belas perusahaan manajer investasi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ke-13 terdakwa juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa I, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, dan XII akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada tanggal 7 Juni 2021.
Hotman Paris Jadi Pengacara Terdakwa
Dalam persidangan ini, tampak pengacara kondang Hotman Paris duduk sebagai kuasa hukum. Berdasarkan keterangan sebelumnya, ia merupakan pengacara untuk dua perusahaan yang jadi terdakwa, yakni Sinarmas Asset Management dan MNC Asset Management.
Ia pu membantah bahwa 13 perusahaan manajer investasi (MI) dikendalikan oleh Benny Tjokro atau Heru Hidayat sebagaimana dakwaan jaksa.
Hotman membantah bahwa kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI. Menurut dia, Instruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut datang dari investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada hubungan apa pun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny," ujarnya.
Ia menyatakan, pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh MI, terutama kliennya, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain sahamnya sudah terdaftar dan legal, juga diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
"Dari mana logikanya orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana," ujarnya.