Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polda Metro mencatat, ada ribuan pelanggaran sepanjang 3 hari pertama tersebut. Data diambil dari 14 wilayah kepolisian di bawah Polda Metro Jaya, serta 1 laporan dari Satpol PP.
"Ada sekitar 22.801 orang, lalu ada 13.562 orang memilih sanksi sosial dan 1.288 orang memilih denda administratif, dan ada 8.056 orang hanya diberi teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).
Dari sekian jumlah tersebut, total sanksi terbanyak terjadi di Polres Jakarta Pusat, sebanyak 2.345 sanksi. Lalu tempat kedua sanksi terbanyak ada di Polres Bekasi, sebanyak 1.727 sanksi. Tempat ketiga, penindakan Polda Metro Jaya dengan total sanksi sebanyak 1.546 sanksi.
Lalu, dari 1.288 orang yang memilih sanksi denda administratif, Polda Metro Jaya mendapat uang denda sebesar Rp 191.233.500,00.
ADVERTISEMENT
"Untuk sanksi sosial, warga yang melanggar diberi tugas untuk menyapu jalanan atau memungut sampah," tutup Yusri.