13 Ribu Orang di Jakarta Dihukum Menyapu Jalan karena Langgar PSBB

18 September 2020 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan sidang pelanggar PSBB di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.  Foto: Dok. Polres Jakarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan sidang pelanggar PSBB di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya merilis hasil Operasi Yustisi selama 3 hari pertama penerapan PSBB ketat di Jakarta. Yakni sejak tanggal 14 sampai 17 September 2020.
ADVERTISEMENT
Polda Metro mencatat, ada ribuan pelanggaran sepanjang 3 hari pertama tersebut. Data diambil dari 14 wilayah kepolisian di bawah Polda Metro Jaya, serta 1 laporan dari Satpol PP.
"Ada sekitar 22.801 orang, lalu ada 13.562 orang memilih sanksi sosial dan 1.288 orang memilih denda administratif, dan ada 8.056 orang hanya diberi teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).
Pelaksanaan sidang pelanggar PSBB di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara
Dari sekian jumlah tersebut, total sanksi terbanyak terjadi di Polres Jakarta Pusat, sebanyak 2.345 sanksi. Lalu tempat kedua sanksi terbanyak ada di Polres Bekasi, sebanyak 1.727 sanksi. Tempat ketiga, penindakan Polda Metro Jaya dengan total sanksi sebanyak 1.546 sanksi.
Lalu, dari 1.288 orang yang memilih sanksi denda administratif, Polda Metro Jaya mendapat uang denda sebesar Rp 191.233.500,00.
ADVERTISEMENT
"Untuk sanksi sosial, warga yang melanggar diberi tugas untuk menyapu jalanan atau memungut sampah," tutup Yusri.