13 WNA Terjaring Prostitusi Online di Bali, Pasang Tarif Rp 13 Juta

Tim gabungan imigrasi dan polisi mengungkap besaran tarif yang didapatkan oleh warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Umalas, Seminyak, dan Canggu. Mata uang yang digunakan dalam transaksi adalah Dolar Australia.
Sebanyak 13 WNA tertangkap dalam patroli gabungan di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu. WNA tersebut terdiri atas 12 orang wanita dan 1 orang laki-laki dari berbagai kewarganegaraan.
Rincinya, terdapat 8 WNA perempuan ditangkap dari operasi di Umalas, yang terdiri atas 4 WN Nigeria, 3 WN Rusia, dan 1 WN Kazakhstan. Di Seminyak, terdapat 3 WNA Nigeria yang ditangkap. Sementara itu, sebanyak 1 WNA perempuan asal Rusia dan 1 WNA laki-laki asal Ukraina ditangkap di Canggu.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengungkap tarif yang dikenakan kepada pelanggan jasa seks komersial berkisar pada 800 AUD untuk warga Nigeria, sementara jasa warga Rusia dipatok lebih mahal, hingga 1.100 AUD.
“Dari pengakuan yang kami dapatkan, dari pemeriksaan awal, untuk yang WN Rusia dia per satu jam. Per satu jam dia dibayarkan 1.100 AUD (Jika memakai kurs transaksi BI 18 September 2026, kisarannya sekitar Rp13,83–13,97 juta). Selebihnya bervariasi, ada yang short time, ada yang long time,” kata Raja dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Jumat (18/9).
Raja menerangkan, pelanggan dari jasa seks komersial tersebut dominan warga negara asing. Cara mereka mendapatkan pelanggan adalah melalui situs (website) atau aplikasi seperti Telegram dan WhatsApp.
“Jadi tidak dikumpulkan di satu tempat, tetapi kita harus menghubungi lagi melalui Telegram atau website yang tersedia,” jelasnya.
Diketahui pula, Polda Bali menduga terdapat dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh WNA Rusia berinisial IP dan WNA Ukraina berinisial OG.
Hal tersebut dikarenakan terdapat pengendali jaringan yang beroperasi mengatur transaksi jasa.
Namun, hal yang berbeda dilakukan oleh WN Nigeria yang ditangkap tersebut. Mereka cenderung beroperasi secara perorangan melalui panggilan dari situs dan aplikasi, serta menerapkan sistem bayar langsung di tempat.
“Memang untuk WN Nigeria ini, kita harus memanggilnya secara perorangan. Jadi kita panggil, dia datang, dan di situ kita harus bayar,” ungkap Raja.
Sementara itu, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas Widyantara, mengungkap WNA Rusia dan Ukraina yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul atau TPPO telah saling mengenal secara intens sejak bulan Juni dengan tujuan mencari keuntungan.
“Alat bukti yang sudah ditemukan adalah uang dan bukti digital berupa percakapan antara mereka berdua. Jadi di situ memang ada sistem bagi hasil. Kami perlu dalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan lain,” terang Dimas.
