Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Belasan orang tersebut bahkan turut mengembalikan uang ke KPK saat pemeriksaaan terhadap Kurniadie di Polda NTB usai rangkaian OTT pada Senin (27/5) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pada awalnya tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat, ke Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin
"Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS Imigrasi di Kantor Imigrasi Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Setelah itu, tim KPK menangkap Yusriansyah dan penyidik PNS, Ayyub Abdul Muqsith di sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/5) pukul 21.45 WITA.
"Di kamar YRI (Yusriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," ucap Alex.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tim KPK mengamankan Liliana; staf Liliana, Wahyu; dan GM Wyndham Sundancer Lombok, Joko Haryono pada pukul 22.00 WITA.
"Selanjutnya tim mengamankan KUR (Kurniadie) di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram, pada Selasa (28/5) pukul 02.00 WITA," kata Alex.
Kemudian 6 orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaaan. Saat memeriksa 6 orang itu, penyidik KPK juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang dalam kasus ini.
Akhirnya sebanyak 14 penyidik PNS hadir ke Polda NTB dan menyerahkan uang ke KPK.
"Hingga BWI (Bagus Wicaksono) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta," tutup Alex.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari suap Rp 1,2 miliar yang diberikan Liliana kepada Kurniadie.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga untuk menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan 2 WNA. Dua WNA itu diduga menyalahi visa turis dengan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Namun status 14 orang tersebut masih sebatas saksi. Sebab dari pihak Kantor Imigrasi Klas I Mataram, baru Kurniadie dan Yusriansyah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Adapun Ayyub, Wahyu, dan Joko yang ikut terjaring OTT juga masih berstatus saksi dan dilepas KPK.
Kurniadie dan Yusriansyah sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Liliana dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT