14 Terdakwa Vaksin Palsu dan Vonis-vonisnya

21 Maret 2017 11:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pasutri vaksin palsu Rita dan Taufiq divonis (Foto: Risky Andrianto/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri vaksin palsu Rita dan Taufiq divonis (Foto: Risky Andrianto/ANTARA)
Awal tahun lalu, terkuaknya vaksin palsu membuat banyak orangtua muda marah besar. Beberapa di antaranya mengamuk, meminta tanggung jawab rumah sakit yang menyuntik bayinya dengan vaksin palsu.
ADVERTISEMENT
Mereka khawatir vaksin palsu yang harganya cukup mahal itu akan memberi efek negatif kepada sang buah hati.
Kasus ini menjadi perhatian khusus penegak hukum. Sebanyak 20 orang diadili di Pengadilan Negeri Bekasi sejak Juni 2016.
Berbeda dengan ketika kasus ini terkuak, sidang kasus vaksin palsu tidak terlalu mendapat perhatian masyarakat.
Rita dan Hidayat, terdakwa vaksin palsu  (Foto: Facebook/Rita Agustina)
zoom-in-whitePerbesar
Rita dan Hidayat, terdakwa vaksin palsu (Foto: Facebook/Rita Agustina)
PN Bekasi mengaku bahwa mereka telah mengadili 20 terdakwa kasus vaksin palsu yang terjadi sejak 2010 dan 2016 di wilayah hukum setempat. Sebanyak 14 di antaranya telah divonis.
Vonis itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 5-12 tahun penjara. Sidang vonis untuk para terdakwa ditargetkan berakhir 25 Maret mendatang.
Baca juga:
ADVERTISEMENT
Berikut vonis 14 terdakwa hingga Senin (20/3) yang dirangkum kumparan (kumparan.com):
4.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT