18 Narapidana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kericuhan Rutan Kabanjahe, Sumut

Polisi menetapkan 18 narapidana di Rutan Kabanjahe, Sumatera Utara, sebagai tersangka. 18 orang itu dijadikan tersangka karena telah berbuat onar dengan merusak dan membakar sebagian gedung Rutan Kabanjahe pada Rabu (12/2).
"Dari 20 (narapidana) yang didalami (diperiksa), sekarang ada 18 narapidana yang kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (13/2).
Para tersangka, kata Sastrawan, memiliki peran yang berbeda-beda. Dari mulai pelempar batu, merusak rutan, hingga pembakaran Rutan Kabanjahe.
"Rata rata pelakunya, narapidana kasus narkoba,"ujar Sastrawan.
Sementara, untuk motif kerusuhan, kata Sastrawan ada beberapa penyebabnya. Namun dia enggan menjabarkan secara detail. Menurut Sastrawan penyebabnya masih didalami.
"Setelah interogasi awal, bahwa terjadinya kekisruhan berawal dari keributan antara sesama warga binaan, terus berkembang dari ketidakcocokan warga binaan dan ada informasi (ketidakcocokan) dari sipir ke warga binaan," ujar Sastrawan.
Terkait dugaan keributan lantaran adanya narapidana yang dirantai, pihak kepolisian masih menyelidikinya. "Ini yang kita dalami nanti untuk perkembangan kita sampaikan ke rekan rekan," ujar Sastrawan.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan kericuhan terjadi setelah pihak rutan melakukan pengecekan rutin sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu, ada salah satu warga binaan (narapidana) yang melanggar dan diberikan sanksi.
Narapidana itu tak diterima ditegur dan melawan. Perlawanan narapidana itu memicu narapidana lainnya untuk berontak. "Itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," kata Martuani, Rabu (13/1).
