Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
188 WNI yang bekerja sebagai awak kapal pesiar World Dream tengah menjalani observasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulaun Seribu. Para WNI itu telah diperiksa dan dinyatakan negatif virus corona .
ADVERTISEMENT
Hal itu dipastikan langsung Sekretaris Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto. Yuri kini ditunjuk pemerintah sebagai jubir penanganan virus corona di Indonesia.
"Sudah hari keenam berada di Indonesia. 188 seluruh spesimen sudah diperiksa dan negatif," kata Yuri saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/3).
Yuri memastikan kondisi para WNI kru World Dream itu dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala virus corona, seperti batak dan demam. Menurutnya, proses pemantauan dan pemeriksaan kesehatan terus dilakukan setiap 12 jam.
"Tidak ada yang kemudian suhu di atas 37,5 derajat. Semua berada di bawah dan rata-rata 36 derajat. Secara keseluruhan keluhan subjektif tidak ada. Tidak ada yang mengeluh tidak enak badan, panas, batuk atau sesak tidak ada," terangnya.
188 WNI kru kapal World Dream tengah menjalani masa observasi di Pulau Sebaru sejak Kamis (27/2). Mereka dipulangkan pihak Dream Cruises selaku pengelola kapal World Dream. Mereka dievakuasi dengan KRI Soeharso-990 di perairan internasional dekat Bintan, Kepri.
ADVERTISEMENT
Pulau Sebaru Kecil juga menjadi tempat observasi 68 WNI kru kapal pesiar Diamond Princess. Meski demikian, lokasi observasi WNI dari Diamond Princess dan World Dream di Pulau Sebaru Kecil dipisah.
Para WNI dari Diamond Princess dievakuasi dari Jepang dengan pesawat Garuda Indonesia. Para WNI tiba di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (1/3).
Saat itu, mereka langsung dikawal menuju Pelabuhan Indramayu untuk diberangkatkan ke Pulau Sebaru Kecil dengan kapal KRI Soeharso-990.