19 Juli 2021 RI Masuk Red List, Ini Aturan Berkunjung ke Inggris dan Irlandia

Pemerintah Inggris Raya memperbaharui aturan bagi mereka berangkat dari Indonesia yang akan datang ke wilayahnya selama masa pandemi COVID-19. Mulai 19 Juli pukul 04.00 BST (British Summer Time) atau 10.00 WIB, Indonesia masuk dalam kelompok red list.

Sebagai respons aturan baru ini, KBRI London mengimbau kepada semua WNI untuk menunda perjalanan non-essential ke Inggris. Sementara bagi WNI yang mendapat izin tinggal diimbau mematuhi seluruh aturan dan syarat masuk Inggris.
"Mulai 19 Juli 2021 pukul 04.00 BST atau 10.00 WIB, Indonesia masuk dalam kelompok red list. Untuk menjadi perhatian, bahwa hanya warga negara Inggris dan Irlandia serta mereka yang telah mendapatkan izin tinggal yang dapat masuk berkunjung ke England," dikutip website resmi Kemlu.
"Bagi pelajar atau mahasiswa, pada prinsipnya dapat diizinkan masuk mengingat dianggap sebagai resident dan memiliki izin tinggal serta terdaftar pada institusi pendidikan di England. Pelajar atau mahasiswa yang masuk Inggris tetap wajib melakukan karantina berbayar di hotel yang ditentukan oleh Pemerintah," lanjutnya.
Adapun aturan terbaru ini mengatur kewajiban karantina dan testing sebelum masuk ke Inggris dan Irlandia berdasarkan tempat tinggal.
Hanya warga negara Inggris, Irlandia atau pemegang izin tinggal Inggris yang dapat melakukan perjalanan dari red list.
Berikut rincian aturannya:
Green list – diwajibkan mengambil tes Covid-19 (PCR) pada saat keberangkatan atau 2 hari sebelumnya.
Amber list – diwajibkan mengambil tet Covid-19 (PCR), melakukan karantina dan 2 kali tes Covid-19 (PCR).
Red list – diwajibkan melakukan karantina di hotel dan melakukan 2 kali tes Covid-19 (PCR).
Dengan masuknya Indonesia sebagai red list, maka hanya warga negara Inggris dan Irlandia serta mereka yang telah mendapatkan izin tinggal yang dapat masuk berkunjung ke England. Adapun ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Sebelum berkunjung:
Menunjukkan hasil tes Covid-19 (PCR) negatif yang diambil 3 hari sebelum keberangkatan (tes wajib dilakukan meskipun telah mendapatkan vaksin).
Melakukan pemesanan dan membayar 2 kali tes Covid-19 (PCR) pada hari ke-2 dan ke-8 pada masa karantina.
Melengkapi passenger locator form (tersedia di website gov.uk)Perhatian: pelanggaran ketentuan bukti hasil tes Covid-19 (PCR) negatif akan didenda £500 (setara Rp 10 juta).
b. Setelah kedatangan:
Karantina berbayar selama 10 hari di hotel yang ditentukan Pemerintah
Melakukan 2 kali tes Covid-19 (PCR) pada hari ke-2 dan ke-8 pada masa karantina
Perhatian:
Pemberian informasi palsu mengenai keberadaan individu dalam 10 hari terakhir sebelum ketibaan akan didenda hingga £10.000 (setara Rp200 juta) atau penjara hingga 10 tahun.
Pelanggaran ketentuan karantina akan didenda hingga £10.000.
