19 Juli 2021 RI Masuk Red List, Ini Aturan Berkunjung ke Inggris dan Irlandia
ADVERTISEMENT
Sebagai respons aturan baru ini, KBRI London mengimbau kepada semua WNI untuk menunda perjalanan non-essential ke Inggris. Sementara bagi WNI yang mendapat izin tinggal diimbau mematuhi seluruh aturan dan syarat masuk Inggris.
ADVERTISEMENT
"Mulai 19 Juli 2021 pukul 04.00 BST atau 10.00 WIB, Indonesia masuk dalam kelompok red list. Untuk menjadi perhatian, bahwa hanya warga negara Inggris dan Irlandia serta mereka yang telah mendapatkan izin tinggal yang dapat masuk berkunjung ke England," dikutip website resmi Kemlu.
"Bagi pelajar atau mahasiswa, pada prinsipnya dapat diizinkan masuk mengingat dianggap sebagai resident dan memiliki izin tinggal serta terdaftar pada institusi pendidikan di England. Pelajar atau mahasiswa yang masuk Inggris tetap wajib melakukan karantina berbayar di hotel yang ditentukan oleh Pemerintah," lanjutnya.
Adapun aturan terbaru ini mengatur kewajiban karantina dan testing sebelum masuk ke Inggris dan Irlandia berdasarkan tempat tinggal.
Hanya warga negara Inggris, Irlandia atau pemegang izin tinggal Inggris yang dapat melakukan perjalanan dari red list.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian aturannya:
Dengan masuknya Indonesia sebagai red list, maka hanya warga negara Inggris dan Irlandia serta mereka yang telah mendapatkan izin tinggal yang dapat masuk berkunjung ke England. Adapun ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Sebelum berkunjung:
ADVERTISEMENT
b. Setelah kedatangan:
Perhatian: