19 KK eks Warga Kampung Bayam Bersedia Pindah Sementara ke Rusun Nagrak

26 September 2023 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga beraktivitas di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (23/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga beraktivitas di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (23/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga eks Kampung Bayam yang mendirikan tenda di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) bersedia pindah ke Rusun Nagrak mulai hari ini. Ada 19 kepala keluarga yang meneken perjanjian pindah dengan Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, terkait kepindahan itu.
ADVERTISEMENT
Pendamping warga eks Kampung Bayam dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Minawati, mengatakan tenda warga mulai dibongkar dan dipastikan tidak akan ada lagi.
"Tenda sudah tidak ada lagi," kata Minawati kepada wartawan, Selasa (26/9).
Meski, ia menekankan warga eks Kampung Bayam tersebut hanya setuju sementara pindah ke Rusun Nagrak. Dalam kontrak perjanjian, warga tetap minta ditempatkan di Kampung Susun Bayam apabila ada kesepakatan.
Selain itu dalam kontrak, Kelurahan Papanggo telah menjamin untuk menyediakan transportasi kepindahan warga dari tenda ke Rusun Nagrak, dan nantinya kepindahan dari Rusun Nagrak ke Kampung Susun Bayam.
Warga beraktivitas di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (23/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Transportasi warga dan anak sekolah turut dijamin dalam perjanjian.
"Kita tadi pagi perjanjian kontrak, yang kita mau sementara dulu sampai mendapatkan Kampung Susun Bayam. Sudah ditandatangan Pak Lurah, saksinya warga, baru kami mau (pindah)," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Dari kemarin-kemarin juga sebenernya sudah tapi kan kita mau harus hitam di atas putih," pungkas dia.
Berikut isi surat perjanjian 19 KK eks warga Kampung Bayam dengan Lurah Papanggo, Tomi Haryono;
Pasal 1
JAMINAN ATAS TENDA
PIHAK PERTAMA (Lurah Papanggo) tidak membongkar tenda PIHAK KEDUA (eks Warga Kampung Bayam), yang berlokasi di depan Jakarta Internasional Stadium (yang diketahui PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA) yang ditempati oleh sejumlah 19 KK, hingga PIHAK KEDUA mendapatkan tempat tinggal di rumah susun yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan ketersediaan rumah susun dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 2
JAMINAN PROSES PERPINDAHAN
PIHAK PERTAMA menyediakan transportasi GRATIS untuk perpindahan sementara PIHAK KEDUA sejumlah 19 KK yang menempati tenda ke rumah susun nagrak.
ADVERTISEMENT
PIHAK PERTAMA menyediakan transportasi GRATIS untuk perpindahan PIHAK KEDUA dari rumah susun nagrak ke Kampung Susun Bayam setelah ada ketentuan tertulis lebih lanjut yang mengatur terkait hal tersebut.
Pasal 3
STATUS HUNIAN RUMAH SUSUN NAGRAK
PIHAK PERTAMA mengurus status hunian Sementara di rumah susun nagrak bagi PIHAK KEDUA (19 KK) sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021, sampai PIHAK KEDUA bisa menempati kampung Susun Bayam
Pasal 4
TRANSPORTASI ANAK
PIHAK PERTAMA memfasilitasi transportasi untuk anak sekolah.

Polemik Kampung Bayam

Warga Kampung Bayam menempati halaman Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mulanya, warga Kampung Bayam yang tergusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) akan direlokasi ke Kampung Susun Bayam (KSB) di kawasan JIS.
Kampung Susun Bayam didirikan dan diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Oktober 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, KSB menuai polemik dari segi pengelolaan. Banyak warga yang tak setuju dengan tarif sewa per unit Kampung Susun Bayam (KSB) sekitar Rp 600.000-Rp 700.000 per bulan. Warga yang enggan pindah pun mendirikan tenda untuk tinggal di sekitar JIS.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalu menawarkan warga eks Kampung Bayam pindah ke Rusun Nagrak. Biaya sewa bagi setiap penghuni rumah susun hingga kini masih gratis.
Pemprov DKI memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-1), belum dicabut.
Kasatlak Pelayanan UPRS III, Faisal Rahman, sebelumnya menerangkan penghuni hanya perlu membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
ADVERTISEMENT
Warga eks Kampung Bayam dapat menempati lantai 12 dan 13 di Rusun Nagrak. Disediakan unit tipe 36 dengan luas 36 meter persegi, dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.