19 Tahun KPK Bersidang, Baru Kali Ini Ada Putusan Seperti Gazalba Saleh

28 Mei 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, sehingga status terdakwa kasus gratifikasi & TPPU itu gugur—bebas.
ADVERTISEMENT
Alasan hakim: Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba karena tidak ada "pendelegasian penuntutan" dari Jaksa Agung, sebagaimana asas single prosecution system.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menilai surat dakwaan yang dibikin jaksa KPK tidak dapat diterima—mengabulkan eksepsi Gazalba.

Novel Terkejut

Novel Baswedan, eks penyidik senior KPK, terkejut atas putusan tersebut.
"Terkait dengan putusan Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh ya, saya berpandangan bahwa penuntutan KPK itu bersifat atributif ya bukan delegatif," kata Novel di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/5).
Novel melanjutkan, "Walaupun saya tentunya menghormati putusan pengadilan atau putusan hakim, tapi dalam konteks ini tentunya terkejut saja, karena proses penuntutan yang dilakukan KPK itu sudah sangat lama, sudah lebih dari 15 tahun (19 tahun—red) dan baru kali ini kemudian pandangannya agak sedikit berbeda ya."
ADVERTISEMENT

19 Tahun

2005 menjadi tahun pertama KPK pertama kali bersidang. Kala itu, komisi antirasuah tersebut mengusut kasus Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh.
Puteh divonis 10 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam pembelian helikopter.
Maka itu, sudah 19 tahun KPK bersidang, menuntut terdakwa, dan berakhir vonis pengadilan.

Kemunduran

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Senin (27/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Saya tentunya mendorong agar KPK tetap menjalankan proses penegakan atau penindakannya dengan sebagai penuntutan tentunya, dalam konteks ini penuntutan. Dan terus bersemangat karena saya tidak yakin ini seperti yang dikatakan hakim, walaupun kita menghormati putusan hakim," ujar Novel.
Novel melanjutkan, "Tentunya kita khawatir ya ketika pandangan hakim kemudian menganggap bahwa KPK itu penuntutannya sifatnya delegatif ya dari Kejaksaan Agung. Tentu ini menurut saya kemunduran, ya. Dan tentunya yang dilakukan KPK itu tepat dan harus begitu. Jadi upaya yang dilakukan agar KPK tetap independen dalam upaya penindakan, dalam hal ini punya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sendiri itu penting untuk harus dilakukan, karena itu telah dicontoh oleh banyak negara, menjadi salah satu cara penindakan yang terbaik.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menghadiri rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO