Kisah Perjuangan Guru Honorer 53 Tahun Ikut Seleksi PPPK dalam Kondisi Stroke

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Imas Kustiani (53), guru honorer K2 di SDN Wancimekar 1 Kabupaten Karawang mengikuti seleksi PPPK dalam kondisi serba kekurangan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Imas Kustiani (53), guru honorer K2 di SDN Wancimekar 1 Kabupaten Karawang mengikuti seleksi PPPK dalam kondisi serba kekurangan. Foto: Dok. Istimewa

Imas Kustiani (53), seorang guru honorer K2 di SDN Wancimekar 1, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, optimis mengikuti seleksi PPPK 2021 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) meski dalam kondisi serba kekurangan.

Guru siswa kelas 3 SD ini sudah tujuh tahun menderita stroke. Namun ia tetap semangat mengajar meski tubuhnya ditopang tongkat. Sehari-hari ia diantar suaminya Nana (54) ke tempat mengajar menggunakan motor. Kadang Imas menggunakan jasa ojek.

"Saat ini Imas masuk dalam database Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Sejak menderita stroke, kalau ke sekolah biasanya diantar suaminya," tutur Kepala SDN Wancimekar 1 Endi Supardi kepada kumparan, Jumat (17/9).

Imas sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 13 tahun. Berbekal ijazah sarjana satu bidang pendidikan, Kamis (16/9), Imas mengikuti tes PPPK di SMAN 3 Karawang.

Sebelumnya, Imas pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2018. Namun tidak lulus.

Dibantu sang suami, Imas yang mengenakan kemeja putih dan memegang tongkat, memasuki area tes. Saat memasuki ruangan tes, Imas digendong salah satu panitia.

Di Karawang sendiri, ada 201 peserta PPPK yang berusia lebih dari 50 tahun. Sesuai ketentuan, batas usia peserta PPPK adalah satu tahun sebelum pensiun. Tercatat, peserta PPPK paling muda di Karawang berusia 32 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah menuturkan, seleksi yang dilalui Imas merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh setiap peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2021.

"Dalam pasal 19 dijelaskan bahwa seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 terdiri atas dua tahap. Yaitu seleksi administratif, dan seleksi kompetensi," kata Aang, Jumat (17/9).

Agar dapat lulus seorang peserta harus memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi. Pada seleksi PPPK JF guru nilai ambang batas terdiri dari nilai ambang batas kompetensi teknis, nilai ambang batas kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta nilai ambang batas wawancara.

“Usaha dan upaya Ibu Imas untuk hadir dan mengikuti tes seleksi kompetensi meskipun dalam kondisi sakit patut kita acungi jempol”, kata Aang.

“Ini menunjukkan semangat dan tekad yang kuat untuk bisa mengabdi sebagai PPPK Guru. Semoga semangat Ibu Imas ini dapat menginspirasi kita dalam meraih cita-cita atau impian,” tandasnya.

==

embed from external kumparan