2.038 Pelaku Narkoba Diduga 'Kaki Tangan' Fredy Pratama Ditangkap

29 April 2025 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.566 kasus narkotika berbagai jenis diungkap polisi selama rentang bulan Februari hingga April 2025. Dari pengungkapan ribuan kasus itu, total 2.038 pelaku ditangkap. Mereka disebut merupakan mantan anak buah gembong narkoba, Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
"Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan dari pada Fredy itu," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/4).
Ahmad menyebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus itu seperti ganja, sabu, ekstasi, hingga tembakau sintetis, dengan berat total mencapai 315,7 kilogram.
"Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba dan bila diasumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya telah menyita Rp 48 miliar," kata dia.
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dari ribuan kasus yang telah diungkap, polisi menyebut sejumlah kasus yang menonjol yakni pengungkapan kasus ganja dengan barang bukti seberat 125 kilogram jaringan Sumatra Utara-Jakarta di wilayah Jatiasih, Bekasi, pada Rabu (26/2) lalu dengan pelaku berinisial AJK dan SA.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan modus operandi disembunyikan dalam karung beras dan di bawa dengan mobil," jelas dia.
Selanjutnya, kasus menonjol lainnya yakni peredaran sabu dengan berat 30,7 kilogram jaringan Sumatra Utara-Jakarta pada Sabtu (15/3) di Jakarta Pusat dengan pelaku berinisial I dan RR. Modusnya, para pelaku mengangkut sabu dengan mobil bak terbuka yang ditutupi buah pisang.
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kemudian, kasus yang ketiga yakni pengungkapan sabu seberat 10 kilogram di kawasan Kabupaten Tangerang pada Sabtu (19/4) dengan pelaku berinisial S.
"Dengan modus operandi barang tersebut disamarkan dalam plastik klip besar," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Usai disita, barang bukti narkoba berbagai jenis selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin insenerator. Menurut Ahmad, pemusnahan dilakukan sebagai wujud transparansi polisi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan," kata dia.