2 Agen yang Berangkatkan ABK WNI ke Kapal China Luqing Yuan Yu jadi Tersangka

19 Mei 2020 12:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dittipidum Bareskrim Polri saat melakukan penyegelan tiga agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dittipidum Bareskrim Polri saat melakukan penyegelan tiga agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri kembali menetapkan 2 agen yang memberangkatkan ABK WNI yang bekerja di Kapal China Luqing Yuan Yu, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapal Luqing Yuan Yu merupakan kapal kedua selain Kapal Long Xing 629 yang diketahui mempekerjakan ABK WNI secara tidak manusiawi.
“Satgas TPO Polda Jateng sudah tetapkan 2 tersangka dari PT yang memberangkatkan ABK tersebut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo lewat keterangannya, Selasa (19/5).
Dittipidum Bareskrim Polri saat melakukan penyegelan tiga agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI. Foto: Dok. Istimewa
Dari informasi yang dihimpun kumparan, dua agen tersebut berinisial MH, dan SS. Kedua pelaku merupakan warga Tegal, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri juga menetapkan 3 agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI bekerja di Kapal Long Xing 629 jadi tersangka. Hal itu diputuskan usai penyidik gelar perkara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 3 agent tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
ADVERTISEMENT
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Minggu (17/5).
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona