2 Ahli Tim 01 di Sidang MK Jumat: Eddy Hiariej dan Heru Widodo

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum TKN, Luhut Pangaribuan pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum TKN, Luhut Pangaribuan pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali digelar pada Jumat (21/6). Rencananya, sidang besok beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni tim Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dua saksi ahli yang akan dihadirkan adalah Guru Besar sekaligus Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej, dan pengacara Heru Widodo.

"Berkaitan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) sudut pemilu. Kami sudah bicarakan Profesor Doktor Eddy Hiariej dari UGM, dan TSM perspektif bicara (dari aspek) tata negara Doktor Heru Widodo, karena dia menulis disertasi tentang itu," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

"Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini sudah cepat ya," tambahnya.

Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Heru Widodo berhasil mendapatkan gelar doktor di bidang ahli hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) dengan disertasi berjudul 'Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Evaluasi Terhadap Prosedur Beracara di Mahkamah Konstitusi Indonesia 2008-2014', dengan predikat sangat memuaskan.

Sementara itu, Tim Jokowi-Ma'ruf belum mengetahui jumlah pasti saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan besok. Namun, dipastikan tak akan sampai 15 orang seperti yang telah ditentukan majelis hakim sebelumnya.

Sebab, pihaknya merasa akan percuma jika menghadirkan saksi banyak untuk memberikan keterangan soal TSM, tetapi dari pihak pemohon tak bisa membuktikan apa-apa terkait kecurangan tersebut.

"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang, karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang. Kami tetap akan hadirkan tapi jumlah tidak besar yang dialokasikan," jelasnya.

Sidang diskors dan akan kembali digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, kuasa hukum lainnya Yusril Ihza Mahendra menyebut pihaknya tak akan menghadirkan saksi, melainkan hanya ahli saja. Alasannya ia menilai tim Prabowo-Sandi tak mampu membuktikan dalil terkait kecurangan, sehingga dianggap tak perlu menghadirkan saksi.

kumparan post embed