2 Anggota Polisi Diserang Orang Tak Dikenal di Cijantung, Jaktim

9 Juni 2018 21:43 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Dua anggota polisi dari Subdit Dalmas Sabhara Polda Metro Jaya diserang oleh sekelompok orang tak dikenal. Insiden itu terjadi pada Sabtu (9/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di belakang Mall Graha Cijantung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Sebelum kejadian, Bripda BYP dan Bripda FS yang merupakam korban baru saja melaksanakan apel patroli Cipta Kondisi di Polres Jakarta Selatan. Usai apel, mereka langsung pergi ke daerah Cimanggis, Depok menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi B 3697 EMB.
Namun saat memasuki daerah Mall Graha Cijantung, Bripda BYP dan Bripda FS memutuskan berhenti sejenak untuk membeli minuman. Tiba-tiba, saat beristirahat sekitar pukul 01.00 WIB mereka didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal dan kelompok itu langsung melakukan pemukulan.
Akibatnya, Bripda BYP dan Bripda FS mengalami luka robek di bagian kepala. Usai kejadian mereka langsung menuju Polsek Pasar Rebo untuk membuat laporan. Namun, sebelum membuat laporan mereka diarahkan terlebih dahulu untuk membuat visum di RS Polri, Kramat Jati.
ADVERTISEMENT
Setelah membuat visum, akhirnya mereka memutuskan untuk membuat laporan ke Pomdam Jaya II Cijantung. Sebab, mereka menduga pelaku pengeroyokan merupakan oknum TNI.
Kapendam Jaya Kolonel TNI Kristomei Sianturi, telah membenarkan ada laporan masuk ke Pomdam Jaya yang dibuat oleh dua anggota polisi. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu.
"Memang benar ada laporan masuk ke kita soal ini. Tentu setiap laporan yang masuk akan kita proses," kata Kristomei saat dihubungi kumparan, Sabtu (9/6).
Kristomei menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa pelaku pengeroyokan itu. Namun jika pengeroyokan itu dilakukan oleh oknum TNI, ia menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Kita selidiki apakah benar oleh anggota atau tidak. Tapi intinya kalau terbukti (anggota) akan kita tindak tegas sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku," ujar Kristomei.
ADVERTISEMENT