2 Anggota TNI Pembunuh Bos Rental di Tol Tangerang Batal Divonis Seumur Hidup

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis 3 terdakwa kasus pembunuhan bos rental di Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 di KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Putusan kasasi nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 menolak kasasi para terdakwa, namun melakukan perbaikan putusan dari pengadilan militer tingkat pertama.

Putusan kasasi itu diketok pada Selasa, 2 September 2025 oleh Brigjen TNI Hidayat Manao selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota yakni Brigjen TNI Tama Ulinta Br. Tarigan dan Sugeng Sutrisno.

Dua terdakwa utama, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang awalnya divonis seumur hidup kini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka;

- Bambang kepada keluarga Almarhun Ilyas Abdurrahman Rp 209.633.500 dan korban luka Ramli Rp 146.354.200

- Akbar juga diminta membayar restitusi Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada korban luka Ramli.

kumparan post embed

Majelis Kasasi menyebut bahwa restitusi tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memberi perintah tambahan 14 hari. Bila masih tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban.

instagram embed

"Dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk pemberian restitusi, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional," tutur hakim.

Sementara terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, yang divonis 4 tahun diturunkan menjadi 3 tahun penjara, dan juga diberhentikan dari dinas militer.

Kata LPSK

Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan kasasi tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.

Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik, dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyebut bahwa putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan alih-alih sekadar saksi penderita.

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Ia menilai, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.

Ia juga menyebut bahwa langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.