2 ART yang Bunuh Pemilik Hotel Ashirot Kebon Jeruk Terancam Hukuman Mati

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka pelaku pencurian dan pembunuhan rumah bekas Oyo di Kebun Jeruk saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka pelaku pencurian dan pembunuhan rumah bekas Oyo di Kebun Jeruk saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polisi telah menetapkan dua ART berinsial SDS (49) dan FM (31) pelaku pembunuhan Naima S Bachdim (61), pemilik Hotel Ashirot Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sebagai tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pembunuhan itu.

Polisi pun menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kami terapkan pada pelaku itu pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ujar Panji dalam jumpa pers, Kamis (20/4).

Pasal 340 KUHP berbunyi;

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP berbunyi

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 365 KUHP berbunyi

"Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya."

Dari pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji menjelaskan, kedua pelaku itu terancam hukuman paling tinggi pidana mati.

"Dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Pembunuhan ini terjadi pada 12 April 2023 lalu. Hal tersebut dilakukan lantaran para pelaku merasa sakit hati terhadap korban atas perkataannya.

Mereka akhirnya sepakat untuk membunuhnya dengan menjerat leher korban menggunakan tali jemuran selama 15 menit hingga tewas.

Tak hanya itu, para pelaku juga mengambil ATM, ponsel, hingga dua unit mobil milik korban lalu melarikan diri.

Para pelaku akhirnya ditangkap di dalam bus di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur ketika hendak menuju Bali.

instagram embed

ART Pembunuh Pemilik Hotel Ashirot Sempat Ingin Habisi Korban dengan Racun Tikus

Polisi menyebut dua ART berinsial SDS (49) dan FM (31) pelaku pembunuhan Naima S Bachdim (61), sekaligus pemilik Hotel Ashirot Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sempat membeli racun tikus.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, racun tikus itu rencananya digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban," ujar Panji dalam jumpa pers.

Namun entah apa yang ada di benak para pelaku hingga akhirnya mengurungkan niatnya menggunakan racun tikus itu.

Panji menjelaskan, mereka lebih memilih untuk menghabisi nyawa korbannya menggunakan tali jemuran.

"Namun tidak jadi, akhirnya melakukan pembunuhan tersebut menggunakan jeratan tali yang ada di rumah korban," terangnya.

Pembunuhan ini dilakukan lantaran para pelaku merasa sakit hati terhadap korban atas perkataannya. Mereka akhirnya sepakat untuk membunuhnya dengan menjerat leher korban menggunakan tali jemuran selama 15 menit hingga tewas.

Tak hanya itu, para pelaku juga mengambil ATM, ponsel, hingga dua unit mobil milik korban lalu melarikan diri.

Para pelaku akhirnya ditangkap di dalam bus di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur ketika hendak menuju Bali.