Dua ART yang Bunuh Bos Hotel Ashirot Kebon Jeruk Ditangkap di Banyuwangi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka pelaku pencurian dan pembunuhan rumah bekas Oyo di Kebun Jeruk saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka pelaku pencurian dan pembunuhan rumah bekas Oyo di Kebun Jeruk saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampokan pemilik Hotel Ashirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tak hanya merampok, mereka juga membunuh pemilik hotel itu yang bernama Naima S Bachdim (61).

Kedua pelaku itu rupanya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban. Mereka berinisial SDS (49) dan FM (31).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, penangkapan para pelaku ini bermula dari penemuan 2 mobil korban yang hilang dicuri di kawasan Tangerang.

"Berdasarkan penemuan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi arah larinya para pelaku dan lalu kami melakukan pengejaran," ujar Panji dalam jumpa pers, Kamis (20/4).

Polisi menunjukkan tersangka pelaku pencurian dan pembunuhan rumah bekas Oyo di Kebun Jeruk saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Karena informasi yang didapatkan pelaku akan melarikan diri ke wilayah Bali," sambung dia.

Panji menjelaskan, pihaknya kemudian berangkat ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, pada 14 April lalu. Saat itu, didapati pelaku tengah melarikan diri menggunakan bus.

Barang bukti kasus pencurian rumah bekas OYO di Kebon Jeruk. Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Lalu tim bergerak ke arah Bali dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Banyuwangi pada tanggal 14 April pukul 16.00 WIB," terangnya.

Kedua pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.