2 Begal di Bintara, Bekasi, yang Viral Ditangkap

21 Februari 2020 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus begal Bekasi dan kasus lainnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus begal Bekasi dan kasus lainnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan aksi begal motor yang terjadi di Jalan Bintara, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (13/2). Polisi berhasil meringkus 2 dari tiga pelaku. Mereka berinisial TA alias G dan YR alias I.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis (20/2). Sementara satu begal lainnya berinisial D masih buron.
"Kita berhasil mengamankan 2 pelaku, satu DPO (Daftar Pencarian Orang). TA alias G adalah kaptennya, dia yang merencanakan kemudian menyediakan alat-alat termasuk celurit," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2).
Ilustrasi begal. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
Yusri menjelaskaan peran kedua pelaku yang telah ditangkap ini. Selain menyiapkan senjata tajam, TA juga menyiapkan motor yang digunakan pelaku. Sementara YR bertugas untuk mengambil motor milik korban.
"Dia mencari tempat yang sepi, kemudian ada korban yang berlawanan arah, pengendara sendiri, pelaku bonceng 3 dan memepet korban dan mengacungkan celurit kepada korban. Korban terjatuh, motor diambil, HP dan barang berharga diambil sambil mengacungkan celurit. Kemudian pelaku kabur," kata Yusri menjelaskan kronologi begal yang viral itu.
ADVERTISEMENT
Saat penangkapan polisi menyita barang bukti di antaranya rekaman CCTV, celurit, dan sepeda motor. Polisi juga masih mengejar D.
"Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Yusri.