Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan akhirnya menangkap komplotan remaja yang membegal warteg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Total ada empat pelaku yang ditangkap yakni SB, PH, AF, dan AW.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan awalnya polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AF dan AW pada Sabtu (25/1). Dari keterangan mereka polisi kemudian memburu dua pelaku yang masih melarikan diri.
“Ternyata ada 2 pelaku lain yang tak terekam CCTV. Mereka bersembunyi di gubuk di Srengseng Sawah,” kata Bastoni di Polres Jaksel, Minggu (26/1).
Bastoni mengatakan salah satu pelaku berinisial SB terpaksa ditembak polisi lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Saat ini mereka dibawa ke Polres Jaksel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut kumparan rangkum penangkapan begal warteg di Jaksel:
Pembegalan itu terjadi pada Selasa (21/1) dini hari. Aksi begal ini terekam kamera CCTV. Video itu kemudian beredar luas di media sosial.
ADVERTISEMENT
Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Korban begal juga tak mengalami luka.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Achmad Fajrul Choir, mengatakan seorang pria bernama Andika di Warteg Mamoka Bahari menjadi korban pembegalan itu.
Para pelaku sempat meminta barang bawaan korban. Korban yang tak mau menyerahkan barang bawaannya kemudian diancam dengan sebuah celurit.
"Korban awalnya enggak ngasih sampai temannya salah satu pelaku turun ngeluarin celurit. Dia (pelaku) ngancam, akhirnya dikasih oleh korban itu," kata Fajrul.
"Dia (korban) kasih handphone sama uang tunai Rp 950 ribu," tambahnya.
Bastoni mengatakan para pelaku sadar rekaman CCTV saat mereka membegal di warteg viral di media sosial. Mereka kemudian berpencar dan melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Menurut Bastoni, empat remaja itu mempunyai tugas masing-masing. AF dan AW berperan sebagai eksekutor sedangkan SB dan PH berperan sebagai pemantau situasi di sekitar warteg untuk memastikan aksi mereka berjalan lancar.
“SB dan PH ini memantau situasi. SB terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan petugas,” ujar Bastoni.
Bastoni memaparkan, dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku yakni untuk membeli narkoba dan kebutuhan makan sehari-hari.
“Motif ekonomi dan diduga untuk membeli narkoba juga,” kata Bastoni.
Kini para pelaku sudah ditahan di Polres Jaksel. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bastoni menuturkan mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1.
“Mereka terancam pidana paling lama 9 tahun penjara,” tutut Bastoni.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 368 KUHP ayat 1:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.