Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
2 Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Didemosi 5 Tahun Terkait Pemerasan DWP
7 Januari 2025 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua eks Bintara Unit (Banit) 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disanksi demosi karena keterlibatannya di kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama. Keputusan ini diambil usai sidang kode etik Divpropam Polri terhadap keduanya di gedung TNCC Polri, Selasa (7/1).
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago di gedung Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (7/1).
Erdi menerangkan korban mereka tidak hanya warga negara asing (WNA) tapi juga WNI. Mereka memeras korban usai dilaukan pemeriksaan.
“Telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau yang kita kenal dengan DWP di tahun 2024 lalu di mana terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ujar Erdi.
“Yang mana mereka itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba namun pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” sambung Erdi.
ADVERTISEMENT
Adapun keduanya dijerat Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas perbuatan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.