2 Dokter ASN Penjual Vaksin Sinovac di Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

29 Desember 2021 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis dua dokter ASN penjual vaksin Sinovac di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis dua dokter ASN penjual vaksin Sinovac di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada dua dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumut yang menjual vaksin corona Sinovac secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Kedua dokter ASN itu adalah Kristinus Saragih, yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Sumut. Satu lagi adalah Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta.
Kristinus dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan Indra dihukum 2 tahun 8 bulan bui.
Putusan kedua dokter ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU).
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,"sebut hakim ketua Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar secara teleconference itu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Saut.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Kristinus dituntut 3 tahun penjara.
Sedangkan dokter Indra dituntut 4 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.