2 Fokus Kejagung di Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar: Suap dan Pemufakatan Jahat

6 November 2024 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zarof Ricar Usai Diperiksa Kejagung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zarof Ricar Usai Diperiksa Kejagung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua fokus dalam pengusutan kasus dugaan korupsi eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Zarof merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat upaya suap untuk mengatur vonis kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, dua fokus itu terkait dugaan suap atau gratifikasi dan juga pemufakatan jahat. Jabatan terakhir Zarof di MA yakni sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
"Saya sampaikan, sekarang penyidikan fokusnya, kan itu ada dua perkara kan. Ada dua perkara, ada perkara dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi, ada perkara dugaan tindak pidana pemufakatan. Jadi fokus di sini," kata Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (5/11).
Terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi, sejauh ini telah diketahui bahwa Zarof diduga membantu pihak Ronald Tannur dalam upaya mengatur vonis kasasi di MA. Pihak Ronald Tannur ingin vonis MA seperti vonis pengadilan PN Surabaya yakni bebas dalam kasus kematian Dini Sera.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers pada Jumat (25/10), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut upaya suap atau gratifikasi Zarof dilakukan bersama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Zarof disebut sebagai perantara upaya suap dari pihak Ronald Tannur.
"Yang bersangkutan sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Abdul Qohar saat itu.
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Hanif Nashrullah/Antara
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
"Uang tersebut sesuai catatan LR (Lisa), di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR (Zarof) adalah untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," kata Qohar.
ADVERTISEMENT
Kepada penyidik, Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk mengurusi putusan kasasi tersebut. "ZR, menurut keterangannya, memang pernah menemui seorang hakim," ungkap Qohar.
Namun, Qohar menyebut belum ada penyerahan uang dalam pertemuan itu. Hal ini juga akan didalami lebih jauh penyidik. Tak dijelaskan siapa Hakim Agung yang dimaksud.
Adapun dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Ronald Tannur diamankan di Perumahan Victoria Regency Surabaya Minggu (27/10/2024). Foto: Kejaksaan Agung
Terkait upaya mengatur vonis kasasi ini, menurut Harli menjadi fokus yang tengah diusut oleh Kejagung.
"Ada perkara dugaan tindak pidana pemufakatan. Nah jadi fokus di sini ya, nanti sambil jalan kita lihat perkembangannya," kata dia, Selasa (5/11).

Uang Rp 920 M dan Emas 51 Kg

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan uang Rp 920 miliar dan juga emas 51 Kg dari kediaman Zarof di Jakarta. Diduga, Zarof ini menerima uang dari pihak lain selain Ronald Tannur, yang dikumpulkan sejak 2012.
ADVERTISEMENT
Kejagung masih mendalaminya. Zarof dijerat beberapa pasal berlapis yakni suap atau pemufakatan jahat dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.