2 Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun Penjara

11 Juli 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu dan Irwan Menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu dan Irwan Menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nonaktif, Iswahyu Widodo dan Irwan, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Iswahyu Widodo dan Irwan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis I Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Irwan dan Iswahyu terbukti menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga dan advokat bernama Arif Fitriawan. Suap yang diterima Irwan dan Iswahyu sebesar Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.
Terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Iswahyu Widodo (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Suap diberikan agar Iswahyu dan Irwan membantu memenangkan perkara perdata yang sedang diurus Martin dan Arif di PN Jaksel. Perkara yang sedang diurus yakni terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Iswahyu dan Irwan dianggap melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan vonis ini ialah perbuatan Iswahyu dan Irwan yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi hingga mencoreng wibawa peradilan.
Sedangkan hal-hal meringankan, ialah sikap keduanya yang sopan di persidangan, berterus terang, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdi selama 30 tahun.