2 Hakim PN Rangkasbitung Pemakai Sabu Jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

23 Mei 2022 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
BNN Banten menangkap dua hakim dan seorang PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Selasa (17/5) karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Dua hakim itu yakin Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Dua hakim dan seorang PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun ketiganya masih belum dilakukan penahanan. Sebab pemeriksaan masih terus berlangsung hingga 6x24 jam.
"Kewenangan penyidik dapat melakukan pemeriksaan selama 3x24 jam. Apabila belum bisa ditemukan atau pemeriksaannya belum detail terpenuhi maka penyidik diberi kesempatan 3x24 jam lagi. (Tersangka) masih terperiksa, hari ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, kepada awak media, Senin (23/5).
Namun, Hendri memastikan mereka akan menahan dua hakim dan PNS itu jika pemeriksaan sudah rampung.
"Masih tersangka, ke depan pasti kita tahan. Tapi hari ini hari terakhir kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya hakim bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata dan seorang PNS berinisial RAS (PNS) didapati mengkonsumsi sabu di salah satu ruang hakim di PN Rangkasbitung.
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat mereka menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.
RAS yang merupakan PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung akhirnya diamankan saat sedang mengambil paket berisi sabu di outlet TIKI di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia diamankan lengkap dengan barang bukti sabu seberat 20,634 gram.
Saat diinterogasi, RAS mengaku sabu itu merupakan milik hakim Yudi Rozadinata. Pengakuan RAS itu pun terbukti dengan ditemukannya 1 alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja Yudi serta dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas Danu.
ADVERTISEMENT
Kedua hakim itu acapkali mengkonsumsi sabu di beberapa tempat, termasuk di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Bahkan hal itu disebut telah dilakukan keduanya dalam rentang waktu lebih dari 1 tahun.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayar (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.