Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang baru di-launching pada Selasa (13/4), disambut baik masyarakat luar karena mempermudah perpanjangan SIM.
ADVERTISEMENT
Namun, di awal kerjanya, SINAR belum optimal. kumparan mencoba langsung aplikasi perpanjangan SIM nasional besutan Korlantas Polri ini, Kamis (15/4) .
Aplikasi ini belum bekerja maksimal. Beberapa kali muncul tulisan 'Time Out'. Beberapa saat kemudian sudah bisa mulai membuat akun.
kumparan lalu mengikuti prosedur yang ada. Saat akan verifikasi ulang sandi, masalah muncul lagi. Muncul tulisan: 'terjadi kesalahan, coba lagi beberapa saat’. Terus menerus muncul sehingga tidak bisa membuat akun untuk menjalani pelayanan perpanjangan SIM.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan baru dalam perpanjangan SIM. Lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), pemohon cukup mengikuti tahapan dari rumah.
“Aplikasi SINAR ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (13/4).
ADVERTISEMENT
Cara membuat SIM SINAR:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2.Pemohon memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon mendapatkan nomor OTP (One-Time Password) yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition.
5. Setelah data dinyatakan valid, layanan membuat dan memperpanjang SIM online dapat digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu pilih ikon ‘SINAR’
7. Pilih perpanjangan SIM sesuai kebutuhan anda.
8. Pemohon memilih golongan SIM yang akan diperpanjang serta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
ADVERTISEMENT
9. Pemohon memilih metode pengiriman, selain itu bisa diambil sendiri. Bahkan pemohon bisa mengambil dengan diwakilkan orang lain lewat surat kuasa.
10. Setelah melalui tahap tersebut, pemohon akan diminta pembayaran. Sejauh ini, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
11. SIM tiba di rumah dikirim dengan Pos Indonesia.
12. SIM diterima, pemohon mengkonfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Biaya perpanjang SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000