2 Kelompok Pelajar di Depok Tawuran, 1 Orang Tewas

14 September 2022 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
ADVERTISEMENT
Tawuran pelajar antarsekolah terjadi di kawasan GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Tawuran antara kelompok Budud 6 All Best SMA Budi Utomo Depok dengan kelompok YYPD Pemuda Depok itu mengakibatkan satu orang tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, tawuran yang terjadi pada Selasa (13/9) sekitar pukul 21.00 WIB menyebabkan satu orang berinisial AZS dari kelompok Budud 6 All Best SMA Budi Utomo Depok tewas. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun nyawanya tidak tertolong.
"Korban meninggal dunia karena mendapatkan luka senjata tajam pada bagian tubuhnya," ujar Edwin, Rabu (13/9).
Awalnya kedua kelompok merencanakan tawuran melalui media sosial di wilayah GDC pada sore hari namun tak jadi. Akhirnya kedua kelompok pelajar baru melakukan tawuran pada pukul 21.00 WIB.
"Mereka janjian melalui Instagram korban, awalnya sore namun batal dan akhirnya dilakukan pada malam," ucap Imram.
Imran menjelaskan, korban meninggal akibat mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian lengan dan bahu kanan dari kelompok YYPD Pemuda Depok. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh temannya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku yang melakukan pembacokan berinisial IBS dan telah dilakukan penangkapan tidak sampai 24 jam," jelas Imran.
Pelaku ditangkap anggota Polres Metro Depok di lokasi persembunyianya di wilayah Rawa Geni, Kecamatan Cipayung. Selain itu, telah disita barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang korban hingga tewas.
"Sudah kami tangkap pelakunya beserta celurit yang digunakan pelaku saat tawuran," ungkap Imran.
Selain menangkap satu pelaku utama yang menewaskan satu orang pelajar, polisi turut menangkap empat pelaku lainnya yang berperan sebagai joki pada saat peristiwa tawuran tersebut. Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi," pungkas Imran.
ADVERTISEMENT