2 Korban yang Ditabrak Ferrari di Bundaran Senayan Telah Pulang dari RS

9 Oktober 2023 11:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Ferrari terparkir di tengah-tengah mobil yang terlibat lakalantas di Subdit Gakkum, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Ferrari terparkir di tengah-tengah mobil yang terlibat lakalantas di Subdit Gakkum, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua korban yang mengalami luka ringan usai ditabrak Ferrari merah di kawasan Bundaran Senayan, Minggu (8/10) dini hari, telah dipulangkan. Mereka pulang usai mendapatkan perawatan dari rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam, namum setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 [WIB] korban sudah bisa kembali ke rumah," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra di Kantor Subdit Gakkum, Pancoran, Jakarta, Senin (9/10).
Polisi sendiri telah menetapkan sopir Ferrari berinisial RAS (29) alias Eki, sebagai tersangka.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," jelas Jhoni.
Pihaknya menyebut, tabrakan terjadi karena Eki mengantuk. Tersangka juga mengaku akan mengganti seluruh kerugian korban yang ditabrak.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," sambung Jhoni.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Eki dijerat Pasal 310 Ayat 2, UU Lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta.