2 Kurir Ganja Tabrak Truk hingga Terjepit di Tapanuli Utara, Diciduk Polisi

Mobil yang ditumpangi dua kurir narkoba jenis ganja berinisial RHH (33) dan PAN (36) mengalami kecelakaan di Jalan Umum Tarutung-Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), Sumut, pada Rabu (24/6). Kedua kurir tersebut membawa 112 paket ganja kering dengan berat masing-masing satu kilogram.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan bahwa kedua kurir tersebut mengendarai mobil Avanza dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Kota Medan.
Tersangka RHH merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan tersangka PAN merupakan warga Kota Medan.
Di tengah perjalanan, kurir tersebut bertabrakan dengan truk. Salah satu kurir terjepit di dalam mobil dan tak bisa melarikan diri.
"Tepat di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, mobil yang dikemudikan bertabrakan dengan truk. Sehingga pengemudinya yaitu tersangka RHH terjepit dan tidak bisa melarikan diri," kata Baringbing dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Baringbing menuturkan, saat kecelakaan, para warga datang untuk membantu kedua kurir tersebut. Namun, para warga curiga atas barang muatan yang berada di belakang mobil tersebut.
Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Siborongborong. Beberapa saat kemudian, polisi datang ke TKP kecelakaan dan mendapati kedua pelaku membawa barang ganja kering sebanyak 112 paket.
"Saat terjadi kecelakaan, warga sekitar berdatangan untuk membantu kecelakaan tersebut. Namun, warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku, lalu menghubungi petugas kepolisian. Setelah petugas tiba di lokasi, melihat barang bawaan jenis ganja lalu menghubungi Satnarkoba Polres Taput," ucap Baringbing.
Kedua pelaku pun berhasil diamankan. Tersangka RHH mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut dan dibawa ke Rumah Sakit Tarutung untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka.
