2 Maling Motor Bersenpi di Jakbar Ditangkap, Kakinya Ditembak Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan persa kasus begal di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan persa kasus begal di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (19/4).

Pantauan di lokasi, kedua tersangka berinisial JF dan AS tampak digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan kursi roda dengan kondisi kedua kaki dibalut perban akibat ditembak.

“Kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5).

Iman menjelaskan, polisi terpaksa melepaskan tembakan di kaki kedua pelaku karena pelaku membawa senjata api sehingga membahayakan masyarakat.

“Pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Iman.

“Jangan ragu-ragu lakukan tindakan tegas terukur sesuai aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tambahnya.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus begal saat konpers di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Iman menjelaskan kedua pelaku sudah beraksi d 6 tempat kejadian berbeda. "Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil dari wawancara selama perjalanan [ke Polda], 6 TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi," ucapnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, mulai dari senjata api rakitan hingga kunci letter T.

Akibat perbuatannya, JF dan AS dijerat dengan Pasal 477, 479, dan 306 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini pun masih terus didalami oleh penyidik.

“Kami terus akan mengembangkan jaringan dari para pelaku tersebut,” ujarnya.

Iman menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen penuh untuk memberantas aksi kejahatan jalanan dan tidak akan segan mengambil tindakan paling keras bagi para pelaku yang membahayakan nyawa orang lain.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkas Iman.