2 Orang Tewas dalam Ritual Pengganda Uang Abah U, Seorang Dukun Palsu, di Garut

25 Desember 2021 5:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dukun. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dukun. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi keji berbalut hal mistis dilakukan oleh seorang warga Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial YS (51) atau dikenal dengan sebutan Abah U. Pria yang mengaku dukun sakti ini mengumbar janji bisa menggandakan uang dengan syarat yang mudah.
ADVERTISEMENT
Tiga orang warga Santolo, Garut, Jawa Barat kepincut iming-iming cuan dengan cara singkat ini. Ketiganya sempat meminta Abah U untuk menggandakan uang mereka.
Namun setelah menunggu, ketiganya tak juga mendapatkan uang yang dijanjikan. Ketiganya pun mendatangi Abah U dan menuding pria tua itu penipu.
Tak habis akal, Abah U berkilah bahwa penggandaan uang harus dilakukan dengan cara menjalani sebuah ritual memakan daging kambing sebanyak 1,5 Kg. Ketiga orang tersebut menyanggupi syarat mudah tersebut.
Belakangan ritual Abah U ini hanyalah motif kejahatan. Sebab, setelah menjalani ritual, dua orang tersebut tewas dan satu lainnya kritis. Berangkat dari situ kerabat korban melaporkan sang dukun ke polisi. Abah U ditangkap di daerah Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (22/12).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Kambing Foto: Shutterstock
"Kami melakukan langkah penyelidikan dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku YS ini alias Abah U yang diduga merupakan dukun palsu ritual penggandaan uang," kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari Antara.
Dari hasil penyelidikan kepolisian terungkap bahwa ritual makan daging kambing hanya akal-akalan Abah U menggasak uang korban. Sebab, daging kambing yang diberikan oleh Abah U sudah terlebih dahulu dicampur dengan racun tikus.
"Sebelumnya sudah dicampur oleh tersangka YS ini dengan racun tikus jenis Temix, sehingga akhirnya ketiganya bereaksi dan akhirnya mengakibatkan korban dua meninggal dunia, dan satu kritis," kata Wirdhanto.
Dari tangan Abah U, diamankan sejumlah barang bukti dari mulai racun tikus yang digunakan hingga sisa daging kambing yang sudah dicek di laboratorium.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, Abah U dijerat sebagai tersangka. Kini dia telah ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 340, 338, dan 378 tentang pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.