Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2 Pasal di Peraturan Kapolri Tentang PK Sidang Etik Profesi
17 Juni 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keluarnya Perkap ini merupakan respons langsung Polri atas Peninjauan Kembali (PK) sidang etik AKBP Raden Brotoseno , terpidana korupsi yang kembali aktif bertugas setelah keluar dari penjara.
Aturan mengenai revisi kode etik profesi tersebut diatur di dalam Pasal 83 dan 84 Perkap tersebut. Perkap tersebut ditandatangani pada 14 Juni 2022.
Dalam Pasal 83 dijelaskan Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas hasil sidang etik apabila ditemukan kekeliruan dan alat bukti baru yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP banding.
Peninjauan kembali dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan sidang KKEP atau KKEP banding.
Sementara di Pasal 84, Polri dapat membentuk tim investigasi terhadap putusan sidang KKEP dan KKEP banding, 14 hari sejak surat perintah investigasi dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Nantinya tim memberikan hasil investigasi dengan memberikan saran dan pertimbangan pada Kapolri.
Berikut isi dua pasal tersebut;
Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding
Pasal 84
(1) Peninjauan kembali oleh Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dapat dibentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP atau KKEP Banding.
ADVERTISEMENT
(2) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat perintah Kapolri yang melibatkan:
a. Inspektorat Pengawasan Umum Polri;
b. Staf Sumber Daya Manusia Polri;
c. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; dan
d. Divisi Hukum Polri.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri.
(5) Surat Perintah Kapolri dan surat laporan hasil penelitian, dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepolisian ini.