Kapolri Resmi Terbitkan Perkap soal PK Sidang Etik, Brotoseno Bisa Disidang Lagi
·waktu baca 1 menit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menerbitkan Peraturan Kapolri terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri. Aturan ini diteken 14 Juni 2022.
Aturan ini merupakan respons atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Dalam aturan lama, keputusan itu tidak bisa ditinjau lagi, tapi dengan aturan baru ini, Kapolri bisa meninjau kembali putusan tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian.
Peninjauan kembali putusan ini secara gamblang tertuang mulai dari pasal 83. Berikut bunyinya:
Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Berikut aturan lengkapnya:
