Kapolri Resmi Terbitkan Perkap soal PK Sidang Etik, Brotoseno Bisa Disidang Lagi

17 Juni 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri pembukaan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri pembukaan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menerbitkan Peraturan Kapolri terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri. Aturan ini diteken 14 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Aturan ini merupakan respons atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Dalam aturan lama, keputusan itu tidak bisa ditinjau lagi, tapi dengan aturan baru ini, Kapolri bisa meninjau kembali putusan tersebut.
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian.
Peninjauan kembali putusan ini secara gamblang tertuang mulai dari pasal 83. Berikut bunyinya:
Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
ADVERTISEMENT
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Berikut aturan lengkapnya: