Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kapolri Revisi Perpol, Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik Brotoseno
8 Juni 2022 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sigit menegaskan, saat ini pihak kepolisian sedang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) yang nantinya akan dijadikan satu dengan Perpol.
“Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Sigit di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).
“Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik,” tambahnya.
Sigit menjelaskan, sebelumnya Polri telah berdiskusi bersama Kompolnas, Menkopolhukam, hingga para ahli pidana, untuk mendiskusikan revisi Perkap tersebut.
“Karena memang di dalam perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap Nomor 14 dan Perkap Nomor 19, itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik. Khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sigit menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk mencari solusi terkait permasalahan Brotoseno di Polri.
“Dalam beberapa hari kemarin sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya untuk mencari solusi untuk membuktikan bahwa kami Polri komit terhadap hal-hal seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, ICW menilai, dugaan kembalinya Brotoseno sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal. Sebab, kata dia, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak patut dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam peraturan itu, lanjut Kurnia, disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," jelas peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (30/5).
Atas dasar itu ICW bersurat ke Polri untuk meminta klarifikasi.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," ungkap Kurnia.
ICW mendesak Polri memberikan keterangan terkait status Brotoseno. Jika memang Brotoseno kembali aktif sebagai polisi, Polri diminta memberikan penjelasan.
Masih aktifnya Brotoseno sebagai polisi dinilai janggal. Sebab, pertama, Brotoseno dinilai telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
“Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara,” kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkas Kurnia.