Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahfud MD soal Polri Tak pecat Raden Brotoseno: Kita Akan Dalami
2 Juni 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD ikut memberikan tanggapan terkait polemik tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari Polri. Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi suap cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD mengatakan, dirinya belum bisa memberikan banyak tanggapan terhadap masalah ini.
"Kita kan belum tahu detail latar belakang dan faktanya," tulis Mahfud di akun Twitternya, Kamis (2/6).
Lebih lanjut, eks Ketua MK ini memastikan Kemenkopolhukam akan mendalami masalah ini. "Kita akan dalami dulu," tutup dia.
Sebelumnya, Brotoseno dihukum 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap hampir Rp 2 miliar terkait penanganan perkara. Ia bebas bersyarat pada 2020.
Berdasarkan sidang etik, Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno. Ia kini kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, ada 4 poin yang menjadi alasan Polri tak memecat Brotoseno. Salah satunya, Brotoseno memiliki prestasi, dan ada surat pernyataan dari atasan yang menjadi pertimbangan agar Brotoseno tak dipecat. Namun tidak disebut siapa atasan yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy.
Sementara dalam kasusnya, Brotoseno terjerat kasus korupsi pada November 2016. Saat itu, dia berpangkat AKBP di Bareskrim Polri. Dia terjerat kasus korupsi dalam penanganan perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.
Brotoseno saat itu dijerat bersama dengan anak buahnya yang bernama Dedy Setiawan Yunus. Keduanya diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengacara dan seorang swasta.
Kasus Brotoseno ini ditangani oleh pihak kepolisian. Setelah proses penyidikan berjalan beberapa bulan, kasus Brotoseno disidangkan pada 1 Februari 2017.
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, Brotoseno bersama Dedy didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 3 miliar dari Harris Arthur Hedar (pengacara) dan Lexi Mailowa Budiman (swasta).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Brotoseno yang menjadi penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menerima suap agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.
Persidangan pun bergulir, hingga memasuki tahap tuntutan. Jaksa meyakini Brotoseno terbukti bersalah. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Brotoseno 7 tahun penjara.
Dalam sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Brotoseno dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat. Vonis ini kemudian inkrah. Brotoseno dijebloskan ke penjara.
Setelah menjalani kurungan kurang dari 4 tahun, ia bebas bersyarat pada 29 September 2020. Dia bebas karena mendapatkan potongan hukuman.
ADVERTISEMENT
Padahal dia seharusnya bebas pada 18 November 2021 bila berdasarkan hukuman yang diterimanya. Dia bebas karena dapat remisi 13 bulan 25 hari. Setelah bebas, nama dia sempat mencuat ke publik usai menikahi seorang artis yakni Tata Janeeta.
Live Update