Polri soal Brotoseno: Staf Divisi TIK, Tak Ada Jabatan, Banyak Prestasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri

Polri tampaknya tidak akan mengubah keputusan dan tetap melanjutkan dinas AKBP Raden Brotoseno meski berstatus mantan napi kasus suap. Kini, Brotoseno tak lagi bertugas di Dittipid Siber Bareskrim Polri.

“Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri sebagai staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (2/6).

Saat ditanya terkait prestasi Brotoseno selama menjadi anggota Polri, Ramadhan belum dapat memberikan informasi detail.

“Banyak prestasinya [Brotoseno],” jelasnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut alasan kenapa Brotoseno masih menjadi anggota Polri, meski pernah menjalani hukuman pidana. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," jelas Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5).

Raden Brotoseno bersama istri, Tata Janeeta. Foto: Instagram/@tatajaneetaofficial

Untuk diketahui, Brotoseno juga telah menjalani sidang kode etik pada Oktober 2020. Hasilnya, Brotoseno tidak dipecat dan hanya disanksi berupa permintaan maaf pada atasannya.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.

Infografik Polemik Raden Brotoseno. Foto: kumparan