Polri soal Brotoseno: Staf Divisi TIK, Tak Ada Jabatan, Banyak Prestasi
·waktu baca 1 menit

Polri tampaknya tidak akan mengubah keputusan dan tetap melanjutkan dinas AKBP Raden Brotoseno meski berstatus mantan napi kasus suap. Kini, Brotoseno tak lagi bertugas di Dittipid Siber Bareskrim Polri.
“Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri sebagai staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (2/6).
Saat ditanya terkait prestasi Brotoseno selama menjadi anggota Polri, Ramadhan belum dapat memberikan informasi detail.
“Banyak prestasinya [Brotoseno],” jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut alasan kenapa Brotoseno masih menjadi anggota Polri, meski pernah menjalani hukuman pidana. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," jelas Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5).
Untuk diketahui, Brotoseno juga telah menjalani sidang kode etik pada Oktober 2020. Hasilnya, Brotoseno tidak dipecat dan hanya disanksi berupa permintaan maaf pada atasannya.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.
