2 Pegawai KPK Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini soal Pertemuan Alex-Eko

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai DIY yang jadi tersangka KPK, Eko Darmanto. Hari ini, Kamis (24/10) seharusnya ada empat pegawai KPK yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus itu, namun dua di antaranya tidak hadir.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, mengatakan ketidakhadiran mereka dikonfirmsi melalui surat yang ditandatangi oleh Plt Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto.

“Dua orang pegawai KPK RI telah mengkonfirmasi ketidakhadirannnya hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tulis Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10).

"Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam penugasan yang sudah teragendakan sebelumnya,” tembah Ade.

KPK meminta untuk penjadwalan ulamg pemeriksaan kedua pegawai tersebut. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober mendatang.

“Terkait permohonan ini, penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada ke-2 pegawai KPK dimaksud pada hari ini, untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara a quo pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024 mendatang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” ungkap Ade.

Selain penjadwalan ulang keduanya, Ade menyebut pihaknya telah memanggil dua pegawai KPK lainnya dan akan diperiksa pada Senin, 28 Oktober mendatang.

Salah satunya adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan.

“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 2 (dua) orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” terang Ade.

“Di mana salah satu diantaranya adalah Saudara Pahala Nainggolan,” jelasnya.

Adapun kasus ini mulai ramai ketika Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya sebagai kepala Bea Cukai Yogyakarta dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.

Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko di Gedung KPK. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex. Namun menurut KPK, pertemuan ini terjadi sebelum kasus Eko naik penyelidikan.

Dalam kasusnya, Eko telah divonis 6 tahun penjara. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).

Eko dinilai bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.