Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Total denda dari pelanggaran yakni Rp 282.520.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus lewat keterangannya, Minggu (27/9).
Selain itu, kata Yusri, ada 5.862 pelanggar yang mendapat teguran lisan dan 46.270 orang lainnya mendapat teguran tertulis. Ada juga 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
“Perkantoran 20 dan tempat makan 234,” ujar Yusri.
Di seluruh Indonesia, Polri mencatat total ada 964.217 orang yang terjaring operasi yustisi sejak 14 September hingga 23 September 2020. Dalam operasi tersebut, 14.206 orang dikenakan sanksi denda administrasi.
"Nilai dendanya mencapai Ri 1.055.788.000," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (23/9).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT